Masih ada sepuluh bank belum memenuhi syarat



JAKARTA. Batas pengajuan penjaminan dana haji ke Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memasuki masa akhir.LPS hanya memberikan waktu hingga akhir akhir pekan ini bagi bank pengelola dana haji  memperoleh stempel dijamin LPS. Kalau tidak, 10 bank yang belum memenuhi syarat tak mendapat penjaminan dana haji.

Ada 28 bank pengelola dana haji yang mengajukan surat keterangan mengikuti program penjaminan LPS. Sembilan bank merupakan bank yang baru mengajukan diri sebagai pengelolaan dana haji. Dan 19 bank merupakan bank yang sebelumnya sudah menjadi pengelola dana haji.

Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS, mengatakan LPS  telah memberikan surat persetujuan kepada tiga bank, Rabu (2/10). Sehari sebelumnya,  LPS juga telah memberikan persetujuan penjaminan ke satu bank.


LPS telah mencap stempel penjaminan dana haji kepada 18 bank. Sembilan bank merupakan pemain baru pengelola dana haji sementara. Mereka adalah Bank Victoria Syariah, Bank Panin Syariah, Bukopin Syariah, Permata Syariah, BCA Syariah, OCBC NISP Syariah, dan CIMB Syariah. Sisanya bank daerah, yakni Bank Kalimantan Barat Kalbar dan Bank Jambi.

Sementara, bank eksisting pengelola dana haji yang sudah memperoleh stempel penjaminan LPS adalah Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Muamalat. Beberapa bank daerah juga memperoleh persetujuan penjaminan LPS, yakni Bank DKI, Bank Riau, Bank Sumut, BPD Aceh dan BJB Syariah.

Jadi, masih tersisa 10 bank yang masih harus memproses kelengkapan persyaratan. Sebut saja, BPD Jateng, Bank Jatim, Bank Sumsel-Babel, Bank Kalsel, BTN Syariah, BPD DIY, Bank Sulsel-Sulbar, BPD Kaltim, Bank Nagari dan Bank Mega Syariah.

Sebagian bank belum memperoleh persetujuan penjaminan LPS lantaran belum melengkapi perincian saldo rekening. Ada juga bank yang belum memisahkan rekening dana haji dari dana lain. LPS sudah memberikan solusi kepada 10 bank yang belum memenuhi syarat. "Kami tunggu kelengkapan persyaratan mereka," jelas Tindomora.

Sejatinya Kementerian Agama (Kemnag) memberikan batas waktu pemenuhan persyaratan hingga 14 Oktober nanti. Namun, LPS hanya memberi waktu hingga 4 Oktober. Artinya, waktu yang dimiliki bank untuk memenuhi persyaratan tinggal dua hari.

Meski sudah memenuhi syarat, Bank Muamalat hingga saat ini belum menerima surat persetujuan penjaminan dari LPS. Meski begitu, Meitra N. Sari, Sekretaris Perusahaan  Muamalat, yakin akan memperoleh surat penjaminan  LPS pekan ini. Saat ini, jumlah dana haji di brankas Muamalat sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara Ferdian Timur Satyanugraha, Manajer Hubungan Investor Bank Jatim,  menerangkan ada jasa giro yang belum dilimpahkan ke Bank Indonesia (BI) dan menanti perintah Kemenag. "Belum selesai dibagi sebesar Rp 25 juta per jamaah," terang Ferdian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo