Masih ada tantangan berikutnya



Upaya Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham bank dari sisi persentase sudah diwujudkan dalam bentuk PBI. Namun, tantangan selanjutnya adalah pengaturan kepemilikan bank.Sambil mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan, BI harus mengawal revisi UU Perbankan yang diusung parlemen. Mengacu draft rancangan UU Perbankan, tampaknya ada rencana BI yang bakal terganjal.Rencana tersebut adalah relaksasi aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP). Gubernur BI Darmin Nasution menginginkan bank-bank besar yang sudah memiliki anak usaha bank umum, dapat membeli bank lagi tanpa terkena kewajiban menggabungkan kedua anak usahanya itu.Lewat pelonggaran ini, Darmin berharap bank-bank besar tak perlu menambah spesialisasi bisnis. Mereka tinggal mengarahkan anak usaha untuk menggarap segmen tertentu.Namun, draf sementara RUU Perbankan justru menegaskan kepemilikan tunggal bank. Investor yang memiliki lebih dari satu bank berpotensi melakukan monopoli bisnis yang bisa membahayakan sektor keuangan. "UU Perbankan akan menegaskan aturan SPP," kata Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis.Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono berharap, DPR mau melibatkan pelaku industri serta regulator, BI atau OJK, dalam penyusunan RUU Perbankan. Beberapa pemikiran yang dapat dibahas adalah pembentukan bank dengan segmentasi khusus, seperti bank infrastruktur atau bank pertanian. "Kehadiran bank segmented sangat diperlukan. Namun bentuknya seperti apa dapat didiskusikan lagi," tandas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Imanuel Alexander