KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020? Jika belum, sebaiknya segera bergegas. Pasalnya, pelaporan SPT 2020 akan ditutup pada 31 Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 bagi Wajib Pajak Badan. Melansir indonesia.go.id, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, pelaporan SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan ditutup pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan pelaporannya diterima paling lambat 30 April 2021.
Masih ada waktu! Ini mekanisme mengisi SPT secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020? Jika belum, sebaiknya segera bergegas. Pasalnya, pelaporan SPT 2020 akan ditutup pada 31 Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 bagi Wajib Pajak Badan. Melansir indonesia.go.id, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, pelaporan SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan ditutup pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan pelaporannya diterima paling lambat 30 April 2021.