Masih ada waktu! Ini mekanisme mengisi SPT secara online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020? Jika belum, sebaiknya segera bergegas. Pasalnya, pelaporan SPT 2020 akan ditutup pada 31 Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 bagi Wajib Pajak Badan.

Melansir indonesia.go.id, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, pelaporan SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan ditutup pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan pelaporannya diterima paling lambat 30 April 2021.


Terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP. Pertama adalah formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Terakhir lapor SPT 31 Maret 2021, ini besaran dendanya kalau telat

Kedua ialah formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. 

Kemudian ketiga adalah formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca Juga: Ini yang menjadi salah satu kendala masyarakat dalam laporkan SPT tahunan

Secara umum, penyampaian laporan SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, lewat jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta. Atau melalui mitra DJP yakni penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan terakhir secara daring lewat aplikasi DJP Online atau e-Filing. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie