KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 1 Juli 2020 bakal meneliti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 pajak Penghasilan (PPh). Agenda penelitian tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Peghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Baca Juga: Telisik SPT tahunan mulai 1 Juli, ini yang kantor pajak periksa dan besaran dendanya
Masih ada waktu, segera ajukan pembetulan SPT tahunan 2019 agar tak kena sanksi!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 1 Juli 2020 bakal meneliti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 pajak Penghasilan (PPh). Agenda penelitian tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Peghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Baca Juga: Telisik SPT tahunan mulai 1 Juli, ini yang kantor pajak periksa dan besaran dendanya