JAKARTA. Polisi masih melakukan pendalaman terkait penetapan pasal terhadap putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), yang diduga menjadi penyebab kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Meski ada kemungkinan dia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, polisi merasa masih perlu melakukan kajian dengan undang-undang lainnya karena Dul masih di bawah umur."Pasal yang kita kenakan, sementara kita masih dalami dulu. Ya, memang di sini ada Pasal 310 Ayat 4. Meski demikian, kita dalami dulu, kita lihat dengan undang-undang peradilan anak, kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, kaitan dengan pengadilan anak," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).Penanganan terhadap kasus yang menimpa Dul, katanya, akan dikoordinasikan dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini, menurut Hindarsono, lantaran Dul masih berusia 13 tahun."Kan ada penyelesaian di dalam undang-undang perlindungan anak," ujar Hindarsono.Meski demikian, Hindarsono mengatakan, pihaknya berjanji tidak ada perlakuan spesial dan akan terbuka dalam menangani penyidikan kasus kecelakaan itu. "Jadi, tidak ada spesialisasi karena siapa-karena siapa, tidak ada. Petugas kepolisian akan menyidik dengan sebaik-baiknya," ungkap Hindarsono. (Robertus Belarminus/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Masih anak-anak, polisi pertimbangkan status Dul
JAKARTA. Polisi masih melakukan pendalaman terkait penetapan pasal terhadap putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), yang diduga menjadi penyebab kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Meski ada kemungkinan dia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, polisi merasa masih perlu melakukan kajian dengan undang-undang lainnya karena Dul masih di bawah umur."Pasal yang kita kenakan, sementara kita masih dalami dulu. Ya, memang di sini ada Pasal 310 Ayat 4. Meski demikian, kita dalami dulu, kita lihat dengan undang-undang peradilan anak, kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, kaitan dengan pengadilan anak," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).Penanganan terhadap kasus yang menimpa Dul, katanya, akan dikoordinasikan dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini, menurut Hindarsono, lantaran Dul masih berusia 13 tahun."Kan ada penyelesaian di dalam undang-undang perlindungan anak," ujar Hindarsono.Meski demikian, Hindarsono mengatakan, pihaknya berjanji tidak ada perlakuan spesial dan akan terbuka dalam menangani penyidikan kasus kecelakaan itu. "Jadi, tidak ada spesialisasi karena siapa-karena siapa, tidak ada. Petugas kepolisian akan menyidik dengan sebaik-baiknya," ungkap Hindarsono. (Robertus Belarminus/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News