Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa belum semua anggota DPR RI periode 2014-2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut data KPK, baru 62,75% anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Terkait dengan LHKPN, sampai hari ini DPR sudah 62,75% yang melaporkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Menurut Agus, terkait laporan harta kekayaan tidak ada sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi. Ia berharap, ke depannya, pengaturan sanksi pidana dalam kewajiban LHKPN dapat diatur dalam undang-undang.
Masih banyak anggota DPR belum beri LHKPN
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa belum semua anggota DPR RI periode 2014-2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut data KPK, baru 62,75% anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Terkait dengan LHKPN, sampai hari ini DPR sudah 62,75% yang melaporkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Menurut Agus, terkait laporan harta kekayaan tidak ada sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi. Ia berharap, ke depannya, pengaturan sanksi pidana dalam kewajiban LHKPN dapat diatur dalam undang-undang.