KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 58 penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal. Fintech lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar dalam tiga tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan ini adalah hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan membuka moratorium untuk perizinan baru fintech P2P lending.
Masih Banyak Fintech Lending yang Sulit Memenuhi Aturan Modal OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 58 penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal. Fintech lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar dalam tiga tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan ini adalah hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan membuka moratorium untuk perizinan baru fintech P2P lending.