KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih menjadi momok lantaran dapat berujung kepailitan. Padahal kata Akhmad Henry Setiawan, salah satu anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) proses PKPU bisa memberikan kejelasan atas status tagihan-tagihan yang tersendat. Selain itu, akan ada konsekuensi hukum jika utang tak dilunasi setelah ada kesepakatan perdamaian. "Banyak klien yang masih banyak yang takut untuk mengajukan PKPU karena akan berujung pailit. Klien saya ini banyak yang supplier, biasanya konkuren (kreditir tanpa jaminan), menganggap kalau sampai pailit paling hanya dapat 15% dari total piutangnya," jelas Henry saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/3).
Masih banyak kreditur enggan ajukan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih menjadi momok lantaran dapat berujung kepailitan. Padahal kata Akhmad Henry Setiawan, salah satu anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) proses PKPU bisa memberikan kejelasan atas status tagihan-tagihan yang tersendat. Selain itu, akan ada konsekuensi hukum jika utang tak dilunasi setelah ada kesepakatan perdamaian. "Banyak klien yang masih banyak yang takut untuk mengajukan PKPU karena akan berujung pailit. Klien saya ini banyak yang supplier, biasanya konkuren (kreditir tanpa jaminan), menganggap kalau sampai pailit paling hanya dapat 15% dari total piutangnya," jelas Henry saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/3).