JAKARTA. Kasus pembalakan liar atau illegal logging masih terus berlangsung di berbagai daerah. Salah satu penyebabnya, banyak Peraturan Daerah (Perda) yang menyimpang dari Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perda ini menjadi dasar bagi para pengusaha untuk mendapatkan ijin pemanfaatan kayu. Markas Besar Kepolisian RI mengaku sudah mengirimkan surat pada Presiden RI mengenai modus pembalakan liar yang berlindung dibalik perda ini. Melalui surat itu, polisi berharap Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memerintahkan kepada kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati untuk meninjau kembali Perda yang menjadi dasar ijin pemanfaatan kayu ini. "Contoh kasus adanya Perda ini di Papua," ujar Mafhud Arifin Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dalam sebuah diskusi soal pembalakan liar, Selasa (29/6).
Masih Banyak Perda Legalkan Illegal Logging
JAKARTA. Kasus pembalakan liar atau illegal logging masih terus berlangsung di berbagai daerah. Salah satu penyebabnya, banyak Peraturan Daerah (Perda) yang menyimpang dari Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perda ini menjadi dasar bagi para pengusaha untuk mendapatkan ijin pemanfaatan kayu. Markas Besar Kepolisian RI mengaku sudah mengirimkan surat pada Presiden RI mengenai modus pembalakan liar yang berlindung dibalik perda ini. Melalui surat itu, polisi berharap Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memerintahkan kepada kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati untuk meninjau kembali Perda yang menjadi dasar ijin pemanfaatan kayu ini. "Contoh kasus adanya Perda ini di Papua," ujar Mafhud Arifin Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dalam sebuah diskusi soal pembalakan liar, Selasa (29/6).