KONTAN. CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar di Indonesia adalah ilegal. Termasuk jika ada yang membeli iPhone dari luar negeri dan menjualnya di Indonesia, perangkat tersebut tetap tergolong ilegal. “Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ujarnya dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Agus menjelaskan, alasan pihaknya belum dapat mengeluarkan izin edar adalah karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Masih Belum Ada Izin Edar, Menteri Perindustrian Sebut iPhone 16 yang Beredar Ilegal
KONTAN. CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar di Indonesia adalah ilegal. Termasuk jika ada yang membeli iPhone dari luar negeri dan menjualnya di Indonesia, perangkat tersebut tetap tergolong ilegal. “Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ujarnya dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Agus menjelaskan, alasan pihaknya belum dapat mengeluarkan izin edar adalah karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.