KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang sumber daya air (SDA) masih belum tuntas. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas beleid ini yang terkendala berbagai hal. Namun pembahasan diharapkan tetap bisa rampung awal 2019. Tenaga Ahli Komisi V DPR M. Azis Hasbi mengakui, molornya pembahasan RUU ini dikarenakan masih terfokusnya pada agenda lain yakni rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2019. Selain itu, sampai saat ini antara pemerintah maupun pelaku industri masih belum satu suara di beberapa poin RUU SDA. Misal, pengusaha menilai RUU SDA mempersulit mereka dalam mengakses air. Ini karena dalam RUU SDA terdapat aturan pengelolaan SDA yang dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).
Masih belum ada titik temu, RUU SDA tetap ditargetkan selesai awal 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang sumber daya air (SDA) masih belum tuntas. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas beleid ini yang terkendala berbagai hal. Namun pembahasan diharapkan tetap bisa rampung awal 2019. Tenaga Ahli Komisi V DPR M. Azis Hasbi mengakui, molornya pembahasan RUU ini dikarenakan masih terfokusnya pada agenda lain yakni rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2019. Selain itu, sampai saat ini antara pemerintah maupun pelaku industri masih belum satu suara di beberapa poin RUU SDA. Misal, pengusaha menilai RUU SDA mempersulit mereka dalam mengakses air. Ini karena dalam RUU SDA terdapat aturan pengelolaan SDA yang dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).