Masih Bergulir, Simak Tuntutan Korban Skandal Investasi Bodong Oknum Bank Mantap



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Korban kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan eks-karyawan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto menyampaikan sejumlah tuntutan lebih lanjut di tengah bergulirnya penyelesaian kasus.

Tuntutan tersebut disampaikan Perwakilan Pensiunan Korban Fraud Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Jawa Tengah saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI pada Jumat (2/10/2026). 

Yang pertama, terkait pemotongan gaji pensiunan dan pra pensiunan. Koordinator korban Awal Subekhi menjelaskan, para korban memandang terdapat sejumlah persoalan dalam proses pemberian kredit yang menjadi dasar pemotongan penghasilan mereka.


Baca Juga: Adira Finance dan CNAF Tetap Genjot Pembiayaan Syariah pada 2026

"Yang jelas, pemotongan gaji itu dihentikan. Karena ada kesalahan-kesalahan SOP dan operasional dari Bank Mandiri Taspen," kata Awal kepada media seusai audiensi dengan Komisi VI DPR RI.

Awal menyoroti besaran potongan penghasilan untuk pembayaran cicilan kredit. Ia menjelaskan, pemotongan yang menurut Bank Mantap maksimal 70% dari penghasilan, dalam praktiknya bisa mencapai sekitar 90%.

Ia mencontohkan seorang korban dengan penghasilan sekitar Rp 4,1 juta harus membayar cicilan sekitar Rp 3,5 juta per bulan sehingga hanya menyisakan ratusan ribu rupiah setiap bulan. Alhasil, korban perlu berutang dan menjual aset untuk memenuhi kebutuhan harian.

Tuntutan korban selanjutnya adalah pembatalan akad kredit yang terbukti cacat SOP dan pemutihan status dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Awal mencontohkan, terdapat nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha toko, tetapi eks-karyawan Bank Mantap sebagai pelaku penipuan, menggunakan objek toko lain yang bukan milik nasabah. Begitu pula dengan kredit untuk usaha pertanian yang menurutnya menggunakan objek lahan yang bukan milik nasabah.

Baca Juga: Proses Konsolidasi Perasuransian BUMN di Bawah Danantara Masih Terus Berjalan

Korban memandang Bank Mantap tak bisa memisahkan kasus penipuan yang dilakukan eks-karyawan ini dengan keabsahan kredit korban. Sebab berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata, bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang disebabkan karyawannya saat menjalankan tugas. 

Lebih lanjut korban menuntut audit investigatif independen dan pengawasan ketat OJK dalam kasus ini. Mengingat penipuan yang dilakukan eks-karyawan Bank Mantap telah bergulir sejak 2019, korban melihat ada indikasi kelalaian secara terstruktur dan sistematis dalam prinsip kehati-hatian perbankan. 

Saat ini kelompok korban yang diwakil Awal berjumlah 21 orang dengan total kerugian sekitar Rp 7 miliar. Sementara berdasarkan informasi dari kelompok korban lainnya, kata Awal, jumlah korban mencapai kisaran 151 orang dengan nilai kerugian hampir Rp 50 miliar.

Komisi VI Dorong Penelusuran Aset

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adi Satria mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi tindak lanjut tuntutan korban kepada Bank Mantap untuk mendapatkan tanggapan dan langkah penyelesaian lebih lanjut.

Terkait tuntutan korban, Adi belum dapat memberikan jawaban sebelum mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Bank Mantap. Namun, ia mendorong agar kerugian korban dapat dikembalikan melalui penelusuran aset milik eks-karyawan yang menjadi tersangka.

Adi bilang aset tersebut dapat berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan yang dapat disita dan dijual untuk membantu mengembalikan kerugian nasabah.

Baca Juga: SMBC Indonesia Umumkan Merger OTO ke Summit Oto Finance Telah Efektif

"Kalau ada aset-aset berupa apa, ya tanah, bangunan, mobil, apa pun, itu bisa mungkin disita dan dijual," katanya dalam kesempatan terpisah. 

Adi juga mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang turut ditindaklanjuti dalam proses hukum tersebut. Ia bilang langkah itu penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian nasabah.

Di sisi lain, Adi memahami beban yang harus ditanggung para korban, terutama karena sebagian penghasilan pensiun mereka masih digunakan untuk membayar cicilan.

"Saya kira sama, semua Bapak/Ibu di sini menderitanya yang tiap bulan kebingungan karena langsung dipotong uang pensiunnya," ujar Adi.

Bank Mantap Dukung Jalur Hukum

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus Parulian Hutabarat menegaskan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak perkara tersebut muncul serta menerima keluhan masyarakat yang terdampak.

"Mengingat proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini kami juga sudah mengimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung dan menghormati proses hukum tersebut," kata Tulus.

Terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada para nasabah, Tulus menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku di Bank Mantap.

Baca Juga: CIMB Niaga Siap Perluas QRIS Cross Border ke Hong Kong dan Arab Saudi

Ia mengatakan setiap hubungan kredit memiliki perjanjian dan ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban para pihak, termasuk penyelesaian apabila terjadi permasalahan.

"Proses pengajuan kredit hingga dana kredit tersebut diterima nasabah adalah hal berbeda dengan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami nasabah," ujarnya.

Tulus menambahkan, Bank Mantap mendukung penyelesaian perkara melalui proses penegakan hukum untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Bank juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan informasi yang telah terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News