KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah memberikan keringanan bagi debitur perbankan. Salah satunya yaitu dengan memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit bagi debitur yang usaha atau sumber penghasilannya terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini tertuang dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Singkatnya dalam aturan tersebut, debitur terdampak Covid-19 berhak mendapatkan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit dengan maksimal tempo 12 bulan sesuai kriteria masing-masing debitur. Baca Juga: Ini yang membedakan pandemi Covid-19 dengan krisis sebelumnya menurut Bank Mandiri
Masih berisiko, ini saran Bank Mandiri ke OJK pasca restrukturisasi kredit berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah memberikan keringanan bagi debitur perbankan. Salah satunya yaitu dengan memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit bagi debitur yang usaha atau sumber penghasilannya terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini tertuang dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Singkatnya dalam aturan tersebut, debitur terdampak Covid-19 berhak mendapatkan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit dengan maksimal tempo 12 bulan sesuai kriteria masing-masing debitur. Baca Juga: Ini yang membedakan pandemi Covid-19 dengan krisis sebelumnya menurut Bank Mandiri