KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan mengenai insentif fiskal daerah tahun ini melalui skema keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.
Masih Berlaku, Diskon dan Penghapusan Denda Pajak DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan mengenai insentif fiskal daerah tahun ini melalui skema keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.