JAKARTA. Perusahaan tambang batubara pelat merah, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), belum bisa mengeduk batubara seluas sekitar 51.000 hektare di Lahat, Sumatera Selatan. Sebab, areal Kuasa Pertambangan (KP) ini masih dalam sengketa hukum. Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Budhiwijayanto menyatakan, perkara ini sudah masuk di tingkat kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu dan belum ada keputusan dari benteng terakhir lembaga peradilan itu. "Kami tidak bisa mengeksploitasi areal itu karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap," papar Eko, kepada KONTAN, Rabu (24/6).
Masih Bersengketa, PTBA Tak Bisa Eksploitasi Ladang di Lahat
JAKARTA. Perusahaan tambang batubara pelat merah, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), belum bisa mengeduk batubara seluas sekitar 51.000 hektare di Lahat, Sumatera Selatan. Sebab, areal Kuasa Pertambangan (KP) ini masih dalam sengketa hukum. Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Budhiwijayanto menyatakan, perkara ini sudah masuk di tingkat kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu dan belum ada keputusan dari benteng terakhir lembaga peradilan itu. "Kami tidak bisa mengeksploitasi areal itu karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap," papar Eko, kepada KONTAN, Rabu (24/6).