KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama pada Selasa (23/3/2021) sudah resmi dirilis oleh Korlantas Polri. Berlaku di 19 Polda terdaftar, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan layanan masyarakat dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di samping menekan potensi perlakuan tilang oleh oknum di lapangan. Adapun ketentuan dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masih bingung? Begini cara melakukan pembayaran denda tilang ETLE nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama pada Selasa (23/3/2021) sudah resmi dirilis oleh Korlantas Polri. Berlaku di 19 Polda terdaftar, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan layanan masyarakat dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di samping menekan potensi perlakuan tilang oleh oknum di lapangan. Adapun ketentuan dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).