KONTAN.CO.ID - UMP 2021 tidak naik. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menyatakan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Masih bingung? Ini perbedaan antara UMP dengan UMK
KONTAN.CO.ID - UMP 2021 tidak naik. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menyatakan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.