KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dapat mengimplementasikan B40 atau pencampuran biodiesel dalam bahan bakar solar pada tahun 2022 mendatang. Kasubdit Keteknikan Lingkungan DItjen EBTKE Kementerian ESDM Effendi Manurung mengatakan, salah satu tantangan program B40 yaitu belum tersedianya aturan yang mendukung hal tersebut. Sejauh ini, peta jalan mandatori biodiesel mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 12/2015 yang hanya mengatur pencampuran B30 sampai tahun 2025. Kendati demikian, pengembangan B40 terus dilakukan oleh pemerintah. Sepanjang tahun 2020, pemerintah melakukan kajian awal B40 dengan ruang lingkup uji karakteristik bahan baku, uji stabilitas penyimpanan, uji filter bahan bakar, uji presipitasi, dan uji kinerja. “Kajian terhadap insentif B40 juga dilakukan,” kata Effendi saat webinar, Selasa (27/10) lalu.
Masih dalam kajian, penerapan B40 ditargetkan terwujud di tahun 2022 mendatang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dapat mengimplementasikan B40 atau pencampuran biodiesel dalam bahan bakar solar pada tahun 2022 mendatang. Kasubdit Keteknikan Lingkungan DItjen EBTKE Kementerian ESDM Effendi Manurung mengatakan, salah satu tantangan program B40 yaitu belum tersedianya aturan yang mendukung hal tersebut. Sejauh ini, peta jalan mandatori biodiesel mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 12/2015 yang hanya mengatur pencampuran B30 sampai tahun 2025. Kendati demikian, pengembangan B40 terus dilakukan oleh pemerintah. Sepanjang tahun 2020, pemerintah melakukan kajian awal B40 dengan ruang lingkup uji karakteristik bahan baku, uji stabilitas penyimpanan, uji filter bahan bakar, uji presipitasi, dan uji kinerja. “Kajian terhadap insentif B40 juga dilakukan,” kata Effendi saat webinar, Selasa (27/10) lalu.