Masih deadlock, putusan UMP DKI 2017 tunggu Rabu



Jakarta. Persoalan upah minimum provinsi / UMP masih mendatangkan perdebatan, termasuk di DKI Jakarta. Sidang Dewan Pengupahan yang sudah digelar tiga kali tak kunjung berujung kesepakatan.

Dalam sidang hari ini, Senin (24/10) para pihak masih teguh dengan usulannya masing-masing. Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengaku kecewa dengan deadlock ini lantaran semua aturan teknis sudah jelas mengatur bagaimana UMP ditetapkan.

"Rapat hari Rabu besok (26/10) disepakati yang terakhir untuk menetapkan UMP sehingga tidak ada lagi permintaan untuk ditunda," kata Sarman, Senin (24/10) usai sidang Dewan Pengupahan.


Lebih lanjut ia bilang pengusaha tetap pada komitmen semula bahwa penetapan UMP mengacu pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Besaran angka sama seperti yang disampaikan minggu yang lalu, yaitu naik sebesar 8,25% diangka 3.355.750.

Dengan kenaikan sebesar ini ia juga akan meyakinkan kepada semua pelaku usaha di Jakarta untuk tidak melakukan penangguhan UMP 2017. Pihaknya berjanji akan mengirimkan surat edaran melalui Kadin maupun Apindo untuk dapat melaksanakan UMP DKI Jakarta 2017.

Sedangkan unsur pekerja menuntut besaran minimal sebesar Rp 3.831.690. "Perhitungan tersebut didasarkan pada pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012," kata Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto