KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan untuk mempertimbangkan permohonan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk memperoleh perpanjangan waktu likuidasi hingga 18 Mei 2020. Dalam surat yang dirilis OJK pada Selasa (18/2) terkait tanggapan atas permohonan perpanjangan waktu laporan pembubaran reksadana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menerangkan bahwa otoritas masih dalam tahap mempertimbangkan. Baca Juga: OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
Masih dipertimbangkan OJK, Minna Padi tetap lanjutkan upaya likuidasi efek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan untuk mempertimbangkan permohonan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) untuk memperoleh perpanjangan waktu likuidasi hingga 18 Mei 2020. Dalam surat yang dirilis OJK pada Selasa (18/2) terkait tanggapan atas permohonan perpanjangan waktu laporan pembubaran reksadana MPAM dan konfirmasi pembagian hasil likuidasi, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menerangkan bahwa otoritas masih dalam tahap mempertimbangkan. Baca Juga: OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen