Masih diteliti KPK, proposal PoD Blok Masela belum bisa diteken



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sempat merencanakan penandatanganan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Abadi, Blok Masela dapat dirampungkan pada akhir bulan Juni 2019.

Niatan ini rupanya urung terjadi. Semula SKK Migas menargetkan proses penandatanganan ini akan terjadi pada 28 Juni 2019 dengan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada perhelatan Summit G20.

Media relation Inpex Moch Kurniawan bilang belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Inpex seputar revisi PoD yang diserahkan oleh Inpex beberapa waktu lalu. Hal ini terungkap lewat siaran pers yang dikeluarkan oleh Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi. Sementara itu, SKK Migas dilaporkan berniat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengaudit revisi PoD Masela.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang ditemui di Kantor Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. "Biarkan KPK menganalisa, KPK dilibatkan agar semuanya proper," jelas Jonan, Selasa (25/4).

Disisi lain, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bilang SKK Migas telah melakukan paparan awal kepada KPK. "Akan ada paparan lagi kepada pimpinan KPK," sebut Pahala, Rabu (26/4).

Pendiri Reforminer Institute sekaligus pengamat migas Pri Agung Rakhmanto menyebut berdasarkan aturan yang ada, sejatinya SKK Migas memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dalam kegiatan hulu migas. "SKK Migas bisa menentukan langkah-langkah tanpa harus melibatkan pihak lain," jelas Pri, Jumat (28/6).

Namun ia memastikan langkah menggandeng KPK patut diapresiasi. Langkah ini menurutnya dapat mencegah pengambilan keputusan yang berkaitan dengan korupsi. Selain itu, pemerintah maupun SKK Migas dapat terhindar dari gugatan yang berkaitan dengan kerugian negara di kemudian hari.

Pri menambahkan keterlibatan KPK hanya sebagai pemberi pandangan hukum. "Segala pengambilan keputusan tetap di tangan SKK," ujar Pri.

Disisi lain, Fahmy Radhi menilai keterlibatan KPK jangan sampai malah menunda proses yang tengah berlangsung. "Penundaan yang terlalu lama berpotensi membengkakkan pengeluaran investasi (Inpex) dan biaya operasional (Opex), yang akan dapat mengurangi keuntungan," jelas Fahmy, Minggu (30/6).

Selain itu, ia menilai enundaan itu juga dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian investasi (return on investment), sehingga menurunkan tingkat internal rate of return (irr), yang sudah disepakati sebesar 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini