KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020. Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 yang tertanggal 18 Mei 2020. "Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujarnya melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020). Baca Juga: Cegah kerumunan, Samsat Keliling di DKI Jakarta dihentikan sementara
Masih ditutup! Layanan SIM, STNK, dan BPKB baru dibuka 29 Juni 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020. Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 yang tertanggal 18 Mei 2020. "Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujarnya melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020). Baca Juga: Cegah kerumunan, Samsat Keliling di DKI Jakarta dihentikan sementara