KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok Shop kembali beroperasi sejak 12 Desember lalu dan masih menggunakan sosial medianya sebagai media transaksi. Merespon hal ini, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok. Baca Juga: TikTok Mendapat Peringatan dari Kemenkop UKM “Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Kamis (14/12). Fiki Satari juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari. Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. “MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ucap Fiki Satari. Baca Juga: TikTok Shop Kembali Lewat Tokopedia, Ini Untung Rugi Bagi Kinerja GOTO Menurut Analis Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan. Selain itu, pihaknya juga berharap ada keberpihakan platform digital pada UMKM lokal untuk melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir. “Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonedia,” ujar Fiki Satari.
Masih Gabungkan Media Sosial dan E-Commerce, Kemenkop UKM Kembali Ingatkan TikTok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok Shop kembali beroperasi sejak 12 Desember lalu dan masih menggunakan sosial medianya sebagai media transaksi. Merespon hal ini, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok. Baca Juga: TikTok Mendapat Peringatan dari Kemenkop UKM “Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Kamis (14/12). Fiki Satari juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari. Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. “MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ucap Fiki Satari. Baca Juga: TikTok Shop Kembali Lewat Tokopedia, Ini Untung Rugi Bagi Kinerja GOTO Menurut Analis Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan. Selain itu, pihaknya juga berharap ada keberpihakan platform digital pada UMKM lokal untuk melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir. “Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonedia,” ujar Fiki Satari.