KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (18/10) kemarin merupakan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara kreditur dan debitur PT Merpati Nusantara Airlines. Hasilnya, pengadilan Niaga Surabaya kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada Merpati. Itu artinya, Merpati Airlines akan memaksimalkan waktu pelaksanaan PKPU selama 270 hari, sebagaimana ketentuan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Hari ini, Rabu (17/10) majelis sudah memutus PKPI diperpanjang 17 hari yang artinya sudah maksimal 270 hari batas akhir tanggal 3 November 2018," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi Kontan.co.id.
Masih gantung, dua kreditur pemilik tagihan terbesar Merpati belum menentukan sikap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (18/10) kemarin merupakan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara kreditur dan debitur PT Merpati Nusantara Airlines. Hasilnya, pengadilan Niaga Surabaya kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada Merpati. Itu artinya, Merpati Airlines akan memaksimalkan waktu pelaksanaan PKPU selama 270 hari, sebagaimana ketentuan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Hari ini, Rabu (17/10) majelis sudah memutus PKPI diperpanjang 17 hari yang artinya sudah maksimal 270 hari batas akhir tanggal 3 November 2018," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi Kontan.co.id.