Masih gantung, dua kreditur pemilik tagihan terbesar Merpati belum menentukan sikap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (18/10) kemarin merupakan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara kreditur dan debitur PT Merpati Nusantara Airlines. Hasilnya, pengadilan Niaga Surabaya kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada Merpati.

Itu artinya, Merpati Airlines akan memaksimalkan waktu pelaksanaan PKPU selama 270 hari, sebagaimana ketentuan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Hari ini, Rabu (17/10) majelis sudah memutus PKPI diperpanjang 17 hari yang artinya sudah maksimal 270 hari batas akhir tanggal 3 November 2018," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi Kontan.co.id.


Alfin menambahkan, perpanjangan waktu PKPU Merpati terjadi karena dua kreditur pemilik tagihan terbesar belum menentukan sikap atas proposal perdamaian. Keduanya adalah Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (persero).

Kemkeu terdaftar sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan senilai Rp 2,6 triliun. Sementara Pertamina merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 2,8 triliun.

Kata Alfin, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dewan Komisaris Pertamina belum memberikan disposisi terkait rencana perdamaian Merpati.

"Menimbang bahwa kemenkeu dan pertamina adalah kreditur terbesar yang akan menentukan kelangsungan Merpati apakah dapat homologasi atau pailit, sehingga perpanjangan PKPU diterima secara aklamasi," sambungnya.

Mengingatkan saja, dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie