KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan meninjau ulang pelarangan pergelaran pesta pernikahan jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan menjelang 9 November 2020. Pelarangan pergelaran pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/X/2020 tentang larangan pesta pernikahan dan batasan bagi pelaku usaha. "Masih ada beberapa waktu beberapa minggu jelang diberlakukan surat edaran tersebut. Jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan kita tinjau ulang surat edaran tersebut, " ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (16/10).
Masih jadi kota terparah Covid-19, Kota Padang tetap larang pesta pernikahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan meninjau ulang pelarangan pergelaran pesta pernikahan jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan menjelang 9 November 2020. Pelarangan pergelaran pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/X/2020 tentang larangan pesta pernikahan dan batasan bagi pelaku usaha. "Masih ada beberapa waktu beberapa minggu jelang diberlakukan surat edaran tersebut. Jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan kita tinjau ulang surat edaran tersebut, " ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (16/10).