KONTAN.CO.ID-JAKARTA Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga akhir Mei 2026 belum memberikan dampak signifikan terhadap lonjakan jumlah pelaporan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, dalam rentang 30 April hingga 17 Mei 2026, total SPT yang masuk hanya bertambah sekitar 1,71%, dari 13.056.881 menjadi 13.279.936 SPT. Penambahan terbesar tetap berasal dari segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang naik 123.122 laporan menjadi 10.867.029 SPT.
Baca Juga: PAN Soroti Anomali Ekonomi: Rupiah Jeblok di Tengah Pertumbuhan 5,61% Sementara itu, segmen yang menjadi sasaran utama relaksasi, yakni WP Badan, hanya menunjukkan pertumbuhan moderat. Tercatat, WP Badan dengan mata uang Rupiah bertambah 62.357 laporan menjadi 909.039, sedangkan WP Badan dolar AS naik tipis 139 laporan menjadi 1.518. Relaksasi juga diberlakukan untuk WP Badan dengan beda tahun buku, yang sejak 1 Agustus 2025 sudah dapat melaporkan SPT-nya. Segmen ini mencatat kenaikan dari 26.184 menjadi 30.764 laporan untuk mata uang Rupiah, dan dari 37 menjadi 40 untuk mata uang dolar AS. Secara keseluruhan, capaian pelaporan ini masih jauh dari target. DJP menetapkan target WP yang melapor SPT tepat waktu sebanyak 15.273.761, dari total WP yang wajib SPT sebanyak 19.051.508. Dengan realisasi 13.279.936 SPT per 17 Mei 2026, tingkat kepatuhan baru menyentuh sekitar 86,95% dari target tepat waktu, atau sekitar 69,7% dari total WP wajib SPT. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto Bimo menyatakan bahwa keputusan perpanjangan diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
Baca Juga: Prabowo Hitung Dana MBG dan Kopdes Bisa Putar Ekonomi Desa Rp 10,8 Miliar Tercatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi masuk dari WP Badan, selain permintaan dari masyarakat umum dan asosiasi perantara perpajakan. Kebijakan relaksasi ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, yang dipertegas melalui PENG-31/PJ.09/2026. Relaksasi tidak hanya mencakup pelaporan, tetapi juga pembayaran. Secara normal, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak masih diberikan kelonggaran hingga satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi, baik denda maupun bunga. Selain itu, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Bagi WP Orang Pribadi, batas waktu tetap di 30 April 2026 karena segmen ini sebelumnya sudah mendapatkan relaksasi dari tenggat awal 31 Maret 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News