KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan uji coba terlebih dahulu untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. "Tentunya dicoba dilihat di beberapa daerah sehingga ketika kami tuangkan dalam aturan itu realistis untuk diterapkan," ujar Direktur Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani saat diskusi arah revisi PP 78/2015, Rabu (8/5). Simulasi di sejumlah daerah dilakukan dengan berbagai kondisi di lapangan. Nantinya akan dilihat alternatif mana yang realistis diterapkan dalam revisi PP 78/2015 ini.
Masih kaji komponen penghitungan, revisi PP 78 akan diuji coba lebih dahulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan uji coba terlebih dahulu untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. "Tentunya dicoba dilihat di beberapa daerah sehingga ketika kami tuangkan dalam aturan itu realistis untuk diterapkan," ujar Direktur Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani saat diskusi arah revisi PP 78/2015, Rabu (8/5). Simulasi di sejumlah daerah dilakukan dengan berbagai kondisi di lapangan. Nantinya akan dilihat alternatif mana yang realistis diterapkan dalam revisi PP 78/2015 ini.