Masih Kawal Aspek Legal, Kementerian BUMN Berencana Bubarkan PT PLN Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN berencana membubarkan PT PLN Batubara dalam waktu dekat. Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengawal penyelesaian aspek legal dari rencana pembubaran anak usaha PLN tersebut. Penyelesaian aspek legal ini diperkirakan bakal memakan waktu 1-2 bulan.

“Ini yang kita mesti lihat ya, karena kan ini terkait juga sama kontrak-kontrak pengadaan,” tutur Pahala dalam acara diskusi bersama media di Gedung Kementerian BUMN, Rabu malam (12/1).

Berdasarkan laporan tahunan PLN Tahun 2020, PLN Batubara merupakan anak usaha PLN yang bergerak di bidang perdagangan batubara. Sebanyak 99,99% sahamnya dimiliki oleh PLN berdasarkan data 31 Desember 2020. 


Dalam pemberitaan Kompas.com, PT PLN Batubara bahkan dikabarkan mempunyai 5 sumber tambang batu bara melalui anak perusahaan dan perusahaan afiliasi, serta mengembangkan kerjasama untuk trading batubara.

Baca Juga: Kementerian ESDM Secara Parsial akan Memberikan Izin Ekspor Batubara

Perusahaan yang mulai beroperasi komersial di tahun 2009 ini didirikan dengan tujuan mengamankan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan anak usaha.

Belakangan, nama PLN Batubara menjadi ramai diperbincangkan lantaran dianggap turut menjadi biang keladi di balik terjadinya krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN lantaran diduga sering berkontrak dengan trader batubara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan sempat meminta agar anak usaha PLN tersebut dibubarkan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa  pemerintah meminta agar PLN tidak lagi melangsungkan kontrak dengan trader. "Gak ada (lagi lewat PLN Batubara), PLN batubara kita minta dibubarin," kata Luhut Senin (10/1).

Selain merencanakan pembubaran PLN Batubara, Kementerian BUMN juga mengagendakan reformasi dalam tubuh PLN. Rencananya, Kementerian BUMN akan membentuk subholding-subholding di dalam tubuh PLN sesuai dengan uni-unit usaha masing-masing. Induk holding-nya dipegang oleh PLN.

“Sama juga kayak Pertamina ,kan ada subholding upstream, kilang, dll. Ya mungkin di PLN akan seperti itu juga, sehingga ada transparansi mengenai kinerja,” tutur Pahala.

Baca Juga: Pasokan Batubara Membaik, Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik

Sebelumnya, rencana ini juga sempat diungkapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir Selasa (11/1) lalu. PLN akan diuntungkan ketika bisnis ritel, transmisi, dan pembangkit saling dipisahkan. Sebagai contoh, PLN dapat meraup pendapatan tambahan dari bisnis pembangkit seiring adanya permintaan listrik dari beberapa negara tetangga, seperti Singapura.

Lantaran keterbatasan lahan, Singapura tidak bisa membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) secara masif. Makanya, Singapura mengimpor listrik dari energi surya tersebut dari Indonesia. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh PLN.

“Ke depan, negara seperti Jepang dan Korea juga bisa membeli listrik di dalam baterai atau energy storage yang mana PLN bisa terlibat di sana," kata Erick (11/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .