KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba). Targetnya, revisi UU Minerba selesai paling lambat pada Juli atau Agustus 2020. "Insha Allah UU minerba saya punya target paling lama bulan Juli atau selambatnya bulan Agustus (2020)," ungkap Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di Jakarta, Rabu (11/12). Baca Juga: Pemerintah ubah Jenis dan tarif royalti tambang, ESDM: untuk dorong hilirisasi
Menurut Sugeng, revisi UU minerba ini akan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang disahkan di Sidang Paripurna. Setelah itu, pihaknya segera membentuk Panita Kerja (Panja) revisi UU minerba pada akhir bulan ini, dan akan bekerja intensif pada awal Januari 2020.