JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dalam Rapat Paripurna, Selasa besok (11/10). Banyak yang memprotes RUU ini karena masih menyisakan banyak pasal kontroversial. Salah satu yang menyorot kencang RUU Intelijen adalah Dewan Pers. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan bahwa RUU Intelijen ini berpotensi mengekang kebebasan pers. Sebab, ada beberapa pasal dalam RUU Intelijen yang mengebiri tugas wartawan dalam mencari informasi dan berita. Contohnya pasal yang memberi wewenang kepada aparat hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana dan denda terhadap mereka yang dianggap membocorkan rahasia intelijen atau rahasia negara (lihat tabel).
Masih kontroversi, RUU intelijen tetap disahkan
JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dalam Rapat Paripurna, Selasa besok (11/10). Banyak yang memprotes RUU ini karena masih menyisakan banyak pasal kontroversial. Salah satu yang menyorot kencang RUU Intelijen adalah Dewan Pers. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan bahwa RUU Intelijen ini berpotensi mengekang kebebasan pers. Sebab, ada beberapa pasal dalam RUU Intelijen yang mengebiri tugas wartawan dalam mencari informasi dan berita. Contohnya pasal yang memberi wewenang kepada aparat hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana dan denda terhadap mereka yang dianggap membocorkan rahasia intelijen atau rahasia negara (lihat tabel).