KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menindak TikTok Shop karena masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. "Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, Tiktok masih melanggar Permendag 31/2023," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ditemui di Kantornya, Senin (19/2). Teten mengatakan, tidak mempermasalahkan investasi TikTok ke Tokopedia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah TikTok belum melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.
Masih Langgar Aturan, Menteri Teten Minta Kemendag Segera Tindak TikTok Shop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menindak TikTok Shop karena masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. "Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, Tiktok masih melanggar Permendag 31/2023," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ditemui di Kantornya, Senin (19/2). Teten mengatakan, tidak mempermasalahkan investasi TikTok ke Tokopedia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah TikTok belum melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.