KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal masih gentayangan. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan 4 entitas tanpa izin alias ilegal. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu. Temuan tersebut menambah daftar fintech yang diblokir oleh SWI sejak terbentuk tahun 2018. Hingga Agustus 2021 ini, SWI sudah menutup lebih dari 3.515 fintech lending ilegal.
Masih menjamur, Satgas Waspada Investasi temukan lagi 151 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal masih gentayangan. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan 4 entitas tanpa izin alias ilegal. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu. Temuan tersebut menambah daftar fintech yang diblokir oleh SWI sejak terbentuk tahun 2018. Hingga Agustus 2021 ini, SWI sudah menutup lebih dari 3.515 fintech lending ilegal.