KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis menilai keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti pada periode Januari-Juni 2022 menjadi katalis positif untuk emiten properti. Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%. Analis Binaartha Sekuritas Lingga Pratiwi menilai, insentif ini akan mendorong permintaan properti semakin lebih baik lagi dengan memanfaatkan momentum pemulihan perekonomian Indonesia.
Masih Menjanjikan, Simak Prospek Saham Properti untuk Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis menilai keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti pada periode Januari-Juni 2022 menjadi katalis positif untuk emiten properti. Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%. Analis Binaartha Sekuritas Lingga Pratiwi menilai, insentif ini akan mendorong permintaan properti semakin lebih baik lagi dengan memanfaatkan momentum pemulihan perekonomian Indonesia.