KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga September 2026 mencapai Rp 198,71 triliun. Dalam satu bulan terakhir, restitusi hanya bertambah Rp 6,89 triliun dari posisi Agustus 2026 sebesar Rp 191,82 triliun. Artinya, restitusi pajak pada September 2026 tumbuh 3,59% secara bulanan. Laju tersebut lebih lambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada Agustus 2025, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 304,29 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp 323,92 triliun pada September 2025.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya Dengan demikian, sepanjang September 2025, restitusi bertambah Rp 19,63 triliun atau sekitar 6,45% dibandingkan posisi Agustus 2025. Jika dibandingkan, tambahan restitusi pada September 2026 sebesar Rp 6,89 triliun hanya sekitar sepertiga dari tambahan pada periode yang sama tahun lalu. Secara nominal, selisih tambahan restitusi mencapai Rp 12,74 triliun.
Restitusi 2026 Masih di Bawah 2025
Selain laju penambahan bulanan yang lebih lambat, total restitusi pajak hingga September 2026 juga masih jauh di bawah posisi September 2025. Realisasi restitusi hingga September 2026 tercatat Rp198,71 triliun, sementara pada September 2025 mencapai sekitar Rp323,92 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp125,21 triliun atau penurunan sekitar 38,7% secara tahunan. Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, realisasi restitusi hingga September 2026 masih bersifat sementara. Pasalnya, proses rekonsiliasi data masih berlangsung.
Baca Juga: Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan "Untuk realisasi sampai dengan September ini masih bersifat sementara karena proses dalam proses rekonsiliasi masih berlangsung," ujar Inge kepada Kontan.co.id Rabu (7/10/2026). Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 137,79 triliun. Selanjutnya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp 59,08 triliun. Sementara restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp 1,84 triliun. Dengan demikian, restitusi PPN dan PPnBM menyumbang sekitar 69,3% dari total restitusi hingga September 2026. Sementara restitusi PPh berkontribusi sekitar 29,7% dan jenis pajak lainnya sekitar 0,9%. Inge menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak dan proses pengembaliannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Suahasil Sebut Keuntungan Danantara Tak Disetor ke APBN di 2026-2027, Ini Alasannya "Perlu kami tegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inge. Menurut dia, DJP terus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News