KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai jadwal semula yakni pada 18 April 2020 mendatang. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada perubahan yang berarti bagi pemilik ponsel apabila perangkatnya sudah tersambung jaringan operator seluler sebelum diberlakukannya penerapan blokir IMEI pada 18 April 2020. "Ini artinya, bahwa ponsel yang IMEI-nya tidak tercantum pada website Kementerian Perindustrian alias ponsel black market (BM) masih bisa digunakan seperti biasanya dan akan tetap mendapat layanan penuh dari jaringan operator. Semua handphone yang terkoneksi sebelum tanggal 18 April masih berjalan dengan aktif," ujar Merza saat Video Conference, Rabu (15/4).
Masih pakai ponsel black market? Jangan ganti SIM card biar tak terblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai jadwal semula yakni pada 18 April 2020 mendatang. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada perubahan yang berarti bagi pemilik ponsel apabila perangkatnya sudah tersambung jaringan operator seluler sebelum diberlakukannya penerapan blokir IMEI pada 18 April 2020. "Ini artinya, bahwa ponsel yang IMEI-nya tidak tercantum pada website Kementerian Perindustrian alias ponsel black market (BM) masih bisa digunakan seperti biasanya dan akan tetap mendapat layanan penuh dari jaringan operator. Semua handphone yang terkoneksi sebelum tanggal 18 April masih berjalan dengan aktif," ujar Merza saat Video Conference, Rabu (15/4).