JAKARTA. Nasib PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) berada di ujung tanduk. Sebab, kantor pajak telah menyita aset-aset perusahaan meski proses restrukturisasi utang (PKPU) belum berakahir. Kuasa hukum CMNC Putu Bravo mengatakan, penyitaan aset oleh kantor pajak dilakukan pada 18 April 2017 lalu. Alasannya, perusahaan yang memiliki kode saham CPGT itu belum juga membayar pajak. Sekadar tahu, tagihan pajak CMNC per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu meroket menjadi Rp 125 miliar lantaran perusahaan tak mengikuti program tax amnesty.
Masih PKPU, aset Citra Maharlika disita pajak
JAKARTA. Nasib PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) berada di ujung tanduk. Sebab, kantor pajak telah menyita aset-aset perusahaan meski proses restrukturisasi utang (PKPU) belum berakahir. Kuasa hukum CMNC Putu Bravo mengatakan, penyitaan aset oleh kantor pajak dilakukan pada 18 April 2017 lalu. Alasannya, perusahaan yang memiliki kode saham CPGT itu belum juga membayar pajak. Sekadar tahu, tagihan pajak CMNC per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu meroket menjadi Rp 125 miliar lantaran perusahaan tak mengikuti program tax amnesty.