KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengatakan akan segera membuat surat edaran dan membagikannya kepada para anggota yang terdiri dari para pengusaha hiburan yang berisi tentang pembayaran pajak hiburan akan tetap mengikuti peraturan lama. Jika melihat pada peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; dan permainan biliar, golf, dan bowling masuk dalam kategori pameran dan dikenakan paling rendah 35% dan paling tinggi 75%. Sedangkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa telah ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Masih Proses Uji Materi di MK, Pelaku Industri Pariwisata akan Pakai Tarif Pajak Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengatakan akan segera membuat surat edaran dan membagikannya kepada para anggota yang terdiri dari para pengusaha hiburan yang berisi tentang pembayaran pajak hiburan akan tetap mengikuti peraturan lama. Jika melihat pada peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; dan permainan biliar, golf, dan bowling masuk dalam kategori pameran dan dikenakan paling rendah 35% dan paling tinggi 75%. Sedangkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa telah ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
TAG: