KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja memperpanjang kontrak Blok Brantas yang dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc selama 20 tahun mulai dari 2020 sampai 2040. Padahal sejak 2006 lalu hingga sekarang, pembayaran ganti rugi dari semburan lumpur Blok Brantas belum juga tuntas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan Kementerian ESDM memberikan perpanjangan bukan berdasarkan besaran utang yang belum dibayarkan oleh Lapindo Brantas. Perpanjangan kontrak selama 20 tahun diberikan karena hanya Lapindo Brantas yang masih mau mengelola blok Brantas tersebut. "Ya yang lain tidak ada yang mengajukan, takut, nanti blow out lagi kacau, ribut-ribut. Lapindo satu-satunya, kami terima kasih mau melanjutkan, yang lain tidak berani karena kasus lumpur Lapindo," jelas Djoko, Jumat (3/8).
Masih punya utang, kok Lapindo diberi perpanjangan kontrak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja memperpanjang kontrak Blok Brantas yang dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc selama 20 tahun mulai dari 2020 sampai 2040. Padahal sejak 2006 lalu hingga sekarang, pembayaran ganti rugi dari semburan lumpur Blok Brantas belum juga tuntas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan Kementerian ESDM memberikan perpanjangan bukan berdasarkan besaran utang yang belum dibayarkan oleh Lapindo Brantas. Perpanjangan kontrak selama 20 tahun diberikan karena hanya Lapindo Brantas yang masih mau mengelola blok Brantas tersebut. "Ya yang lain tidak ada yang mengajukan, takut, nanti blow out lagi kacau, ribut-ribut. Lapindo satu-satunya, kami terima kasih mau melanjutkan, yang lain tidak berani karena kasus lumpur Lapindo," jelas Djoko, Jumat (3/8).