KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus memutar otak menggali penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19, Salah satunya, rencana pemajakan atas perusahaan berbasis digital dalam maupun luar negeri. Pungutan pajak terhadap industri e-commerce berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce. Baca Juga: Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku
Masih ragu pungut pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus memutar otak menggali penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19, Salah satunya, rencana pemajakan atas perusahaan berbasis digital dalam maupun luar negeri. Pungutan pajak terhadap industri e-commerce berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce. Baca Juga: Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku