Masih restrukturisasi, CPRO pasrah soal delisting



JAKARTA. PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) mengaku terus memproses rencana restrukturisasi atas obligasi yang diterbitkan anak usahanya Blue Ocean Resources Pte Ltd senilai US$ 325 juta. Dengan berjalannya proses tersebut, manajemen CPRO menyerahkan sepenuhnya keputusan penghapusan saham (delisting) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)."Proses restrukturisasi terus berjalan. Memang belum ada perkembangan," ucap Head Corporate Communication, George Basoeki kepada KONTAN, Kamis (7/2).Namun George menyatakan, pihaknya menjalankan komunikasi yang cukup baik dengan pihak BEI. Dengan begitu, dirinya yakin CPRO tetap berusaha untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan BEI."Intinya proses terus berjalan, kami ikuti saja prosesnya," jelas George.BEI sendiri memberi batas waktu hingga semester I tahun ini bagi PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) untuk menyelesaikan permasalahan restrukturisasi utang. Jika melewati batas itu, BEI akan langsung melakukan delisting paksa perusahaan bisnis tambang udang tersebut."Batas waktu bagi CPRO semester I tahun ini, sama seperti 6 perusahaan terancam delisting lainnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen belum lama ini.Sementara, konsultan hukum CPRO di Singapura, Premier Law dalam keterbukaan ke BEI sebelumnya menyatakan, proses restrukturisasi utang CPRO akan selesai maksimal pada Mei 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie