JAKARTA. Proses pembayaran ganti rugi untuk masyarakat biasa yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo sampai saat ini masih tersendat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono selaku Ketua Dewan Pengarah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mengatakan, sampai saat ini masih ada 244 berkas dengan nilai ganti rugi Rp 54,33 miliar yang belum bisa dibayarkan. Masih ada sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan. "Pertama, proses validasi yang belum tuntas," katanya, Rabu (26/4).
Masih Rp 54,33 M ganti rugi Lapindo belum terbayar
JAKARTA. Proses pembayaran ganti rugi untuk masyarakat biasa yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo sampai saat ini masih tersendat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono selaku Ketua Dewan Pengarah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mengatakan, sampai saat ini masih ada 244 berkas dengan nilai ganti rugi Rp 54,33 miliar yang belum bisa dibayarkan. Masih ada sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan. "Pertama, proses validasi yang belum tuntas," katanya, Rabu (26/4).