JAKARTA. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ditunda. Penundaan sidang lantaran Wawan masihg dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan karena terdakwa sedang dibawa ke RS Bhayangkara Sukanto, Kramat Jati. Dan setelah dibawa ke RS, ternyata terdakwa perlu dirawat inap yaitu mulai tanggal 24 Februari," kata jaksa KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/2). Lebih lanjut menurut Jaksa Edi, pada 25 Februari pihaknya mengirim surat kepada Direktur RS Bhayangkara Sukanto terkait keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan Wawan untuk kepentingan hadir mengikuti sidang yang digelar hari ini.
Pada 26 Februari kemarin, tim medis rumah sakit memberikan surat keterangan surat medis. "Yang menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali dua hari kemudian. Jadi dari tanggal 26 Februari sampai 28 Februari," tambah Jaksa Edi. Jaksa pun meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran penahanan Wawan. Jaksa meminta pembantaran penahanan Wawan ditetapkan selama Wawan sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak 24 Februari lalu hingga perawatan Wawan di RS tersebut rampung.