KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan pembahasan terkait Omibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM masih dalam tahap awal. Karena itu, cakupan atau substansi pembahasan dalam 2 UU ini masih terus berkembang. Susiwijono mengatakan, pihaknya memang baru mendapatkan arahan terkait langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti setelah dilakukan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan rapat terbatas dengan presiden pada Senin (11/11). Setelah arahan didapatkan, pihaknya pun langsung menyusun langkah yang perlu diambil. Baca Juga: Luhut sebut tumpang tindih regulasi hambat investasi US$ 123 miliar ke Indonesia
Masih tahap awal, ini cakupan sementara dari Omnibus Law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan pembahasan terkait Omibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM masih dalam tahap awal. Karena itu, cakupan atau substansi pembahasan dalam 2 UU ini masih terus berkembang. Susiwijono mengatakan, pihaknya memang baru mendapatkan arahan terkait langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti setelah dilakukan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan rapat terbatas dengan presiden pada Senin (11/11). Setelah arahan didapatkan, pihaknya pun langsung menyusun langkah yang perlu diambil. Baca Juga: Luhut sebut tumpang tindih regulasi hambat investasi US$ 123 miliar ke Indonesia