KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas berwenang tampaknya masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mengimbau agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong tersebut dengan meningkatkan kewaspadaan. Ketua SWI, Tongam L. Tobing pun bilang bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi di suatu platform. Pertama, perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, masyarakat juga perlu melihat izin terkait penawaran produk investasinya atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar dari produk investasi tersebut. Ketiga, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya perlu dipastikan bahwa hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih temukan penawaran investasi tanpa izin, ini imbauan dari SWI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas berwenang tampaknya masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mengimbau agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong tersebut dengan meningkatkan kewaspadaan. Ketua SWI, Tongam L. Tobing pun bilang bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi di suatu platform. Pertama, perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, masyarakat juga perlu melihat izin terkait penawaran produk investasinya atau setidaknya tercatat sebagai mitra pemasar dari produk investasi tersebut. Ketiga, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya perlu dipastikan bahwa hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.