KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan masih menggunakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19). PPKM level akan tetap dilakukan menjelang periode libur natal dan tahun baru serta untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian omicron. PPKM menggunakan hasil assessment untuk menentukan level pengetatan kabupaten/kota. "Pemerintah tetap menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Masih Terapkan PPKM Level, Pemerintah Siapkan Langkah Darurat Kalau Kasus Naik Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan masih menggunakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19). PPKM level akan tetap dilakukan menjelang periode libur natal dan tahun baru serta untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian omicron. PPKM menggunakan hasil assessment untuk menentukan level pengetatan kabupaten/kota. "Pemerintah tetap menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12).