KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan. Hal itu akibat belum terbitnya aturan turunan dari perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung menyampaikan, bahwa pihaknya merencanakan akan melakukan lelang tiga wilayah pertambangan pada kuartal I-2020. Ketiga WIUPK tersebut merupakan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Di antaranya WIUPK Pongkeru seluas 4.252 hektare (ha), WIUPK Lingke Utara seluas 943 ha, dan WIUPK Bulubalang seluas 1.666 ha.
Masih tunggu aturan, lelang wilayah tambang mandek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan. Hal itu akibat belum terbitnya aturan turunan dari perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung menyampaikan, bahwa pihaknya merencanakan akan melakukan lelang tiga wilayah pertambangan pada kuartal I-2020. Ketiga WIUPK tersebut merupakan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Di antaranya WIUPK Pongkeru seluas 4.252 hektare (ha), WIUPK Lingke Utara seluas 943 ha, dan WIUPK Bulubalang seluas 1.666 ha.