KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) disarankan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 oleh sejumlah ahli hukum, terkait polemik syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu menyatakan bahwa anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan berlaku sejak putusan dibacakan 23 Juli 2018. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 Pasal 60a. PTUN Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU sejauh ini menampung saran dan pandangan dari para ahli hukum. Keputusan belum dibuat KPU lantaran masih harus mempertimbangkan sejumlah hal.
Masih tunggu masukan dari pakar hukum, KPU belum memutuskan nasib OSO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) disarankan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 oleh sejumlah ahli hukum, terkait polemik syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu menyatakan bahwa anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan berlaku sejak putusan dibacakan 23 Juli 2018. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 Pasal 60a. PTUN Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU sejauh ini menampung saran dan pandangan dari para ahli hukum. Keputusan belum dibuat KPU lantaran masih harus mempertimbangkan sejumlah hal.