Maskapai asing mau masuk? ikuti ketentuan 51% saham nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan ( Kemhub) mengaku tengah mengkaji kemungkinan masuknya maskapai asing di Indonesia. Sebelumnya, usulan ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai solusi dari mahalnya tarif tiket pesawat di dalam negeri.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, terdapat beberapa syarat untuk perusahaan penerbangan luar negeri beroperasi di bursa penerbangan domestik.

"Kita tidak dengan mudah menerima asing, apalagi bisnis udara membutuhkan kualifikasi yang baik. Sehingga kami sedang kaji dan akan melaporkan ke Presiden sebelum menetapkan," ujar Budi di Jakarta, Senin (3/6/2019).


Dia menjelaskan, maskapai asing perlu mematuhi asas cabotage dalam penerbangan, di mana maskapai asing yang ingin membuka rute domestik harus membangun perusahaan di Indonesia.

Sehingga, 51% dari saham maskapai tersebut telah dinasionalisasi. "Mereka harus kerja sama dengan perusahaan dalam negeri dengan komposisi saham 49% asing dan 51% nasional. Artinya lebih banyak yang nasional," katanya.

Selain itu, maskapai asing juga perlu memastikan jaminan tingkat keamanan dalam penerbangan seperti pemeriksaan kelayakan dan usia armada pesawat yang digunakan kepada Kemenhub sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.

Menurut Budi, tidak mudah untuk maskapai asing membuka rute domestik. "Perlu diketahui industri perhubungan udara sangat tight, yang pertama, isi pemainnya tidak banyak dan syaratnya tinggi sekali," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Menhub, Ini Syarat Maskapai Asing Beroperasi di Dalam Negeri",

Penulis : Mutia Fauzia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini