KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai baru yang ingin mengajukan izin harus melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Demikian penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melansir
Infopublik.id, dalam aturan tersebut, maskapai baru harus sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), dan wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi.
Lebih lanjut terkait tahapan prosedur yang perlu di penuhi, Dirjen Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menjabarkan, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC), diantaranya terdiri dari : * Tahap Pra Permohonan; * Tahap Permohonan resmi; * Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi; * Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan * Tahap Sertifikasi
Baca Juga: Bakal Ada Insentif bagi Maskapai yang Beroperasi di Bandara Kertajati "Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh InfoPublik. Tahapan selanjutnya setelah penerbitan AOC adalah calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. "Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara," tegasnya. Dia juga bilang, untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen. 1. Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha; 2. Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
Baca Juga: Lion Group Tandatangani Minute Of Agreement Bersama Bandara Internasional Batam 3. Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan; 4. Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan 5. Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya. Sementara itu, mengenai pemberitaan tentang maskapai baru Surya Airways, Kristi berkomentar bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi. "Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie