Maskapai Bingung Mekanisme Pajak Sewa Pesawat



JAKARTA. Meskipun pajak sewa pesawat sudah berlaku sejak 1 Januari lalu, ternyata maskapai penerbangan masih belum mengerti mekanisme pengutipan dari pajak tersebut. Ruth Hanna Simatupang, Manajer Humas Sriwijaya Air contohnya. Ia mengaku mekanisme pengutipan pajak sewa pesawat belum disosialisasikan dengan jelas oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Sepemahaman saya, kalau pajak sewa pesawat dikategorikan sebagai PPh Pasal 26 maka pengutipannya dilakukan saat pesawat sewa itu datang ke Indonesia. Tapi mekanisme yang benarnya seperti apa masih belum jelas, perlu diagendakan sosialisasi lagi oleh Ditjen Pajak," kata Hanna, Selasa (12/1). Sementara wacana lain yang berkembang, pajak sewa pesawat dikenakan saat kontrak sewa pesawat diteken maskapai dengan perusahaan persewaannya. Biaya lebih besar tentunya harus dibayarkan maskapai penerbangan, jika aturan pajak sewa pesawat itu berlaku surut dengan menghitung seluruh pesawat sewa yang sudah beroperasi di Indonesia. Data terakhir Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebutkan, dari sekitar 500 pesawat yang beroperasi di Indonesia sebanyak 80% nya berstatus sewa. Menurut Hanna, jika Ditjen Pajak mengharuskan maskapai penerbangan membayar pajak sewa pesawat sebesar 20% kepada pemerintah, maka mau tidak mau Sriwijaya akan mengenakan kenaikan tarif rata-rata sebesar 20% untuk menutupi beban pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: